Selasa, 18 April 2017

Kelompok Bermain Wildan


A.      Latar Belakang
                   Anak merupakan amanah dari Allah. Dengan demikian orang tua bertanggung jawab untuk membimbing anak sejak usia dini agar anak dapat tumbuh  dan berkembang dengan baik serta dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Selain itu orang tua juga berkewajiban untuk mendidik anak agar mereka menjadi insan yang sholeh, berilmu, bertaqwa dan berkepribadian seperti yang di contohkan Rosulullah SAW. Hal ini merupakan wujud pertanggung jawaban dari setiap orang tua anak kepada khaliqnya.
                   Respon luar biasa dari masyarakat terhadap pendidikan Anak Usia Dini khususnya di kudus dengan hadirnya lembaga –lembaga pengelola Kelompok Bermain hingga di pelosok – pelosok kampung, sangat patut di sukuri karena memberikan harapan cerah akan masa depan negeri yang lebih baik dengan lahirnya kader-kader bangsa yang tangguh, cerdas dan berkepribadian.
                   KB WILDAN merupakan lembaga bagi anak usia dini yang berada di bawah yayasan Wildan Kudus Desa glagah kulon dan Himpaudi kecamatan Dawe, yang bertujuan untuk mencerdaskan penerus bangsa Indonesia utamanya Anak Usia Dini di Desa glagah kulon kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.
                   Pendidikan Anak Usia Dini sangat diperlukan untuk merangsang kreatifitas dan keaktifan anak serta memberikan motivasi terhadap mental perilaku anak pada usia balita.
                   KB WILDAN merupakan suatu sarana pendidikan untuk anak-anak  usia dini di mulai dari usia 2 sampai 6 tahun. Dalam usia tersebut anak perlu di rangsang dengan permainan-permainan edukatif yang mendidik keaktifan anak, karena usia ini sampai masuk sekolah pada pendidikan dasar merupakan masa keemasan sekaligus masa kritis dalam tahapan kehidupan manusia yang akan menentukan perkembangan anak selanjutnya.Masa ini merupakan masa yang tepat untuk meletakkan dasar-dasar pengembangan kemampuan fisik, bahasa, sosial emosional, konsep diri, seni, moral, dan nilai-nilai agama.Sehingga upaya pengembangan seluruh potensi anak usia dini harus dimulai agar pertumbuhan dan perkembangan anak tercapai secara optimal.
                   Dengan alasan tersebut telah di gulirkan regulasi oleh pemerintah yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional guna memberikan tambahan layanan pendidikan di luar rumah yang dapat di lakukan oleh lingkungan maupun lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sayangnya layanan pendidikan Anak Usia Dini  keberadaannya terbatas, kalaupun ada belum tentu terjangkau oleh masyarakat secara umum, baik dari sisi jarak maupun biaya.
                   Metode yang diterapkan oleh KB WILDAN adalah metode yang terpusat pada (sentra), intensif dan integral (terpadu) dimana guru hanya sebagai fasilitator dan pendamping siswa, sedangkan siswa bebas berkreasi sesuai kreatifitas dan kemampuannya dengan menggunakan alat-alat permainan edukatif yang sesuai dengan standar pendidikan anak.Alhamdulillah KB WILDAN mendapat sambutan positif  dari masyarakat. Sambutan dan kepercayaan masyarakat tersebut menuntut konsekuensi untuk lebih meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan dengan fasilitas yang mendukung.
                   Atas keterbatasan tersebut dan dengan keterbatasan kemampuan juga maka dengan niat yang baik Pendidikan Anak Usia Dini WILDAN   dengan kemampuan seadanya dan swadana sendiri akhirnya lembaga pendidikan yang mengembangkan potensi anak usia dini tersebut masih aktif sampai sekarang. Namun pada perkembangannya fasilitas infrastruktur yang dimiliki KB WILDAN sebagai faktor pendukung keberhasilan program belum begitu maksimal, belum  lagi untuk biaya operasional lembaga, sebagai dukungan atas upaya ini, diharapkan adanya partisipasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.



B.      Maksud dan tujuan
                   Progam di lembaga ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam hal Pendidikan Anak Usia Dini dengan fasilitas yang memadaindan di dukung oleh tenaga pendidik yang terampil, kompeten dan profesional.
                   Adapun secara khusus yang di harapkan dari kegiatan KB WILDAN adalah:
  •      Menyediakan layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang murah dan bermutu melalui program belajar sambil bermain, serta dapat menjangkau masyarakat luas hingga ke pelosok – pelosok pedesaan
  •       Membantu anak dalam proses sosialisasi dengan lingkungannya, anggota keluarga, masyarakat, teman sebaya dan guru
  •       Mensukseskan Program Pemerintah dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional di bidang Pendidikan
  •       Meningkatkan sarana layanan PAUD Kabupaten Kudus
  •        Mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan anak usia 2-6 tahun
  •       Membantu menumbuh kembangkan anak
  •       Membantu anak memahami arti sopan santun dan budi pekerti
  •       Melatih anak untuk mengenal diri sendiri dan melatih disiplin
  •     Membantu anak untuk memperoleh bekal dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

C. Alamat Lembaga KB WILDAN
       Lembaga KB WILDAN terletak di :
Jalan                : Gembong - Japan KM 2
Desa                : Glagah Kulon Dk. Krajan Rt.04 Rw. 02
Kecamatan      : Dawe
Kabupaten       : Kudus
Kode pos         : 59353
No Hp             : 081 225 085 614

D. Hasil yang di harapkan
     Hasil yang ingin di capai adalah :
  •      Tersedianya sarana pembelajaran bagi para siswa yang belajar di KB WILDAN
  •      Anak dapat mengikuti program pendidikan di KB WILDAN
  •      Deteksi tumbuh Kembang Anak  sesuai dengan tahap usianya
  •       Kegiatan Kelompok Bermain terintregasi pada belajar sambil bermain
  •       Terjadinya proses pembelajaran anak yang nyaman dan menyenangkan
  •     Termotifasinya para peserta didik untuk lebih gigih dalam melakukan proses pembelajaran secara maksimal. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar